Komisi Anak dan Remaja (KAR) Merupakan badan pembantu majelis untuk melaksanakan tugas pelayanan gereja yang berfungsi sebagai unit pelaksanaan tugas pembinaan dan pemeliharaan iman kategori kelompok anak dan pra remaja. Adapun tugas pokoknya adalah melaksanakan tugas pembinaan dan pemeliharaan iman kategori kelompok anak dan pra remaja melalui kegiatan sekolah minggu pra remaja dan kegiatan-kegiatan lainnya yang terkait.
Menyusun rencana kegiatan rutin pelayanan sekolah minggu dan pra remaja
Menyusun jadwal pelayanan dan petugas guru pengasuh
Melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan
Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap akhir tahun kepada majelis jemaat melalui majelis pendamping Komisi Anak dan Pra remaja