Merupakan badan pembantu majelis untuk melaksanakan tugas pelayanan gereja yang berfungsi sebagai unit pelaksanaan tugas pembinaan dan pemeliharaan iman kategori kelompok Pemuda Adapun tugas pokoknya adalah melaksanakan tugas pembinaan dan pemeliharaan iman kategori muda-mudi melalui kegiatan ibadah dan kegiatan-kegiatan lainnya yang terkait.
- Menyusun rencana kegiatan rutin pelayanan pemuda.
- Menyusun jadwal pelayanan dan petugas pendukung kegiatan pemuda.
- Melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan.
- Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap akhir tahun kepada majelis jemaat melalui majelis pendamping Komisi Pemuda.